JAKARTA,(BPN)- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar produksi pil ekstasi 50 hingga 100 butir ekstasi yang dilakukan Narapidana (napi) Rutan salemba AU (42) di salahsatu kamar VVIP Rumahsakit swasta Jakarta Pusat.
Polisi juga berhasil mengungkap napi AU telah membayar biaya perawatan dan sewa kamar VVIP Rp 84 juta selama dirawat dirumahsakit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dihadapan awak media, Sabtu (22/8).
“(Sewa kamar rumah sakit) Sehari Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,Yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan),” ujar heru.
Heru juga mengatakan pihak penyidik sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perawat rumahsakit dan petugas sipir rutan.
“Sipir sama perawat-perawatnya sedang kita periksa,” pungkasnya.(Red)
loading...
Post a Comment