MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu jaringan Malaysia-Sumatra Utara serta mengamankan 8 tersangka yang salah satunya narapidana lapas Tanjung Gusta.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mentakana pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka yakni Warda, Rivai, dan Juwanda ditangkap bersama 10 bungkus sabu.
"Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan. Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan," katanya, Selasa (1/10/2019).
Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap empat tersangka lainnya. Sebanyak enam bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning ditemukan petugas. "Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekan Baru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi. Kemudian BNN pun menjemput napi tersebut dari Lapas Tanjung Gusta, Medan dan dibawa ke BNN pusat untuk penyelidikan lanjutan.
Menurut Arman, selama ini sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa ke Indonesia dikendalikan napi di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.
"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya.
Ia menilai perlu adanya evaluasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengatasi masalah tersebut. "Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," tandasnya. [Red/Inilah]
loading...
Post a Comment