SEMARANG,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dalam lapas kelas I Kedungpane Semarang. Kejadian penyergapan itu terjadi pada, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kos Jalan Bungur 01 no 05 Rt 06 Rw 04 Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Ihwal pengungkapan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial LLK saat hendak melakukan transaksi di depan kos. Dari LLK Polisi menyita 100 tablet pil ektasy dan 1 paket sabu dalam plastik klip kecil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wachyono, menyampaikan hasil dari penangkapan LLK pihaknya kemudian berhasil melakukan penhembangan jaringan dengan menangkap VMT alias Marhen di dalam kamar kos dan menyita 2,2 kilogram sabu siap edar, 166 tablet pil ekstasy dan 1 unit air soft gun.
"Kedua tersangka merupakan kurir dari MR alias Memble yang merupakan Napi Narkotika Lapas Kelas I Kedungpane Semarang," terangnya dalam rangka gelar perkara, Jumat (6/9/2019) di Mapolda Jateng.
Lebih lanjut, tim kepolisian berkoordinasi dengan Kalapas terkait berhasil mengamankan Napi Memble dengan menyita 1 buah handphone sebagai alat / media yang digunakan untuk mengendalikan para kurir serta mengantongi hasil tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Metamfetamina (sabu).
Menurut Kombes Pol Wachyono, tersangka Memble merupakan residivis dengan kasus yang sama pengendali narkotika di wikayah Surakarta sekitarnya dan tercatat 2 kali masuk sel tahanan.
"Tersangka utama (Memble) juga merupakan napi Nusakambangan karena ada pembangunan kemudian dialihkan ke Semarang.
Adapun dugaan jaringan lainnya masih dalam pengembangan karena tersangka ini juga mengendalikan beberapa kurir di tempat lain Jepara," tuturnya.
Kepada Kepolisian, LLK mengatakan, kesemua barang tersebut pada nantinya akan diedarkan di sekitar Solo Raya. Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya dijanjikan mendapatkan upah Rp 20 Juta apabila berhasil menjual keseluruhan.
"Jadi dikasihkan berupa paketan satu dus. Yang beredar baru 30 graman selama kurang lebih 1 bulan.
"Ini pengungkapan cukup besar setelah 2 tahun terakhir oleh Ditres Narkoba Polda Jateng. Kurang lebih 11 ribu generasi terselamatkan. Kami mengajak masyarakat harus waspada dan berani berkata tidak pada narkoba," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar, atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau plaing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.(red/tribun)
loading...
Post a Comment