BANJARMASIN,(BPN) - Ternyata tak mudah bagi petugas Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel untuk menangkap para pelaku peredaran sabu yang melibatkan oknum sipir di Lapas Banjarbaru.
Pasalnya uang pembelian sabu dibayar dahulu dan sabu akan diantar belakangan.
Menurut Dirnarkoba melalui Kasubdit 1 Ditnarkoba Kompol Ugeng Sudia Pernama, sebenarnya sang oknum keamanan atau sipir Lapas Banjarbaru itu pihaknya lidik lumayan lama.
Waktu itu ada info bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peredaran sabu, kemudian terjadi kontak dan transaksi pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 19:30 Wita di tepi Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru ,
Disini petugas Polisi yang menyamar memesan sabu 50 gram dan terjadi kesepakatan harga Rp 65 juta dimana uang dibayar dahulu kepada Dely dan barang pada keesokan harinya.
Hingga pada Selasa (22/1/2019) siang barang diantar oleh seseoarang bernama Rasulli di tepi Jalan A Yani Km 05 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Rasulli alias Amang Suli pun ditangkap.
Bersamaan dengan itu petugas pun menangkap sang oknum sipir Dely di kediamannya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri Rt/Rw : 44/11 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,
Dari hasil interogasi terungkap sabu di dapat dari Hendy dan yang bersangkutan yang tengah menjalani hukuman diamankan petugas dilapas kelas III Banjarbaru di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru .
Menurutnya dari pemeriksaan lanjutan didapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinsial G yang merupakan napi di Lapas Banjarmasin dan pihaknya pun hingga kini masih pengembangkan kasus ini.
Sementara itu dari hasil penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,43 gram atau bersih 48,59 gram.
Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian yang dikonfirmasi, Rabu (23/2/2019) malam mengenai apakah Dely benar oknum sipir di Lapas Banjarbaru mengaku belum memgetahuinya dan mengatakan akan mengeceknya.(Red/Banjarmasinpost)
loading...
Post a Comment